Minggu, 29 Desember 2013


Tugas 2 : Etika Profesi Akuntansi

KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.

Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

Gambar 1
Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia




PSAK disahkan 23 Desember 2009:
a.       PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
b.      PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
c.     PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
d.      PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
e.       PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
f.       PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
g.    PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
h.      PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
i.        PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
j.    PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
a.       ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
b.    ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
c.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
d.      ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
e.      ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
a.      PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
a.      Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
b.      PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
c.     PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
d.      PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi
e.       Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
f.     PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
a.       PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
b.      PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
c.       PSAK 23 (2010): Pendapatan
d.      PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
e.       PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
f.       PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
g.    ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
a.       ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
b.      ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
c.       ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
d.      ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
e.       ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
f.       ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
a.       ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
b.      ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
c.       ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
d.      ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
a.       ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
b.    ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
c.       ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
d.     ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
e.  ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
a.       Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
b.     IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
c.    Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
d.   Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
e.      Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
f.       Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS.
Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
a.     Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
·         Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
·         Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
·         Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
·         Tidak ada lagi extraordinary items

          Nama : Birilakbar Ryanifian/ 21210423/ 4EB06

DAFTAR PUSTAKA

Barth, M.E.,W.R Landsman and Lang M.H (2008) International Accounting Standard and Accounting Quality. http://www.SSRN diakses tanggal 20 Februari 2011

IAI. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Salemba Emapat

Lantto, Anna Maija. 2007. Does IFRS Improve The Usefullness Of Accounting Information in Code-Law Country. http://www. SSRN diakses pada tanggal 25 Februari 2011

Lestari, Yona Octiani. 2011. Konvergensi International Reporting Standards (IFRS) dan Manajemen Laba di Indonesia. ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/.../2365/pdf‎ diakses pada tanggal 26 desember 2013

Jumat, 12 April 2013

tugas bahasa inggris bisnis 2

Nama: Birilakbar Ryanifian
Npm: 21210423
Kelas: 3EB06

Corporate: perusahaan
Incorporate: perusahaan berbadan hukum
Incurve: membengkokkan
Indebted: berhutang budi
Infancy: masa muda
Inflow: perpindahan
Influx: pemasukan

Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Softskill 4 B.Indonesia 2

Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik


1. Contoh Kerangka Karangan 


Tema: Pajak
Topik: Ppn Bagi Pengusaha Tembakau


1. Pengenalan Pajak
    1.1 Pengertian Pajak
    1.2 Unsur Pajak
2. Pengenalan ppn
    2.1 Uu Ppn
    2.2 Mekanisme Ppn
3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau


2. Mengembangkan Kerangka Karangan

1. Pengenalan Pajak

1.1 Pengertian Pajak
     Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.  Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan menjadi dua yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak  Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak tidak langsung  adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada orang lain.

1.2 Unsur Pajak
     Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
2. Pengenalan Ppn

2.1 Uu Ppn
     Uu no. 8 tahun 1983 telah diubah oleh uu no 18 tahun 2000, sebagai dasar hukum ppn adalah tetap uu no. 8 tahun 1983 yang dalam pasal 20-nya. ditentukan bahwa uu ini dapat disebut undang-undang pajak pertambahan nilai 1984

2.2 Mekanisme Ppn
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
  3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan (In Put Tax), yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  4. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
  5. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
 3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau
  
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Besarnya PPN yang ditetapkan untuk industri rokok dan tembakau tidak sama dengan PPN untun BKP dan JKP pada umumnya.
A.   Dasar Hukum
ü   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
ü  Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
ü  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
B.   Objek Pajak
       Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau.
       Impor hasil tembakau.
C.   Tarif
        DPP untuk menghitung pajak terutang adalah:
       Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
       75% x harga jual eceran untuk pemberian cuma-cuma.
       50% x harga jual eceran untuk pemakaian sendiri.
       Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
Tarif PPN dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan. Besarnya tarif PPN tidak tergantung pada macam-macam jenis rokok maupun besar kecilnya status perusahaan. PPN tidak hanya dikenakan pada saat penjualan hasil rokok, tetapi juga dikenakan pada saat pembelian tembakau-cengkeh melalui distibutor atau impor dan bahan baku lainnya atau bahan baku selain cengkeh.
D. Perhitungan PPN
Perhitungan ini meliputi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Misalkan perusahaan akan menebus pita cukai dengan harga jual eceran sebesar Rp 1 M sedangkan PPN PM Rp 50juta maka perhitungan PPN sbb :
8,4% x Rp 1 M = Rp 84.000.000,00
PPN yg disetorkan dimuka adalah
Rp 84juta – Rp 50juta = Rp 34.000.000,00
Penyerahan PPN rokok dilakukan setelah proses produksi supaya perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan atas bahan baku lainnya dan pajak keluaran atas penjualan rokok.
E. Pelaporan dan Pembayaran PPN
Pelaporannya meliputi 2 hal yaitu
1.      rokok buatan tangan adalah 3 bulan dari tanggal pemesanan pita cukai
2.      rokok buatan mesin adalah 2 bulan dari pemesanan pita cukai.
PPN rokok bersifat final, pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN dan cukai rokok hanya disetorkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan tersebut.
F. Cukai
Cukai merupakan pungutan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang sudah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1995. Menurut jenisnya cukai termasuk pajak tidak langsung, tapi perlakuannya lain dengan pajak tidak langsung lainnya. Tidak semua BKP dikenakan cukai dan tarifnya juga berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Pungutan cukai diberlakukan pada barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok, dll.
G. Tarif Cukai
Pengenaan tarif cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan N0.89/KMK.05/2000. Tarif cukai yang dikenakan maksimal 55%dari harga jual eceran atau bandrol. Untuk rokok, persentase tarif cukainya tergantung pada jenis rokok, isi  per batang dalam satu kemasan, dan besar kecilnya status industri rokok itu sendiri.
H. Sifat Pemungutan Cukai
Sifat pemungutan untuk cukai adalah final. Untuk rokok buatan tangan atau tradisional cukainya lebih rendah daripada rokok buatan mesin. Kebijakan ini ditetapkan supaya perusahaan lebih mengutamakan tenaga manusia guna meminimalisir tingkat pengangguran.
I.     Perhitungan Cukai
Untuk perhitungan cukai yg disetorkan perusahaan hanya dengan mengalikan persentase tarif cukai dengan jumlah total harga jual eceran. Misalnya, HJE perusahaan adalah Rp 1 M, tarif cukai 40 %. Maka cukai yg harus dibayar adalah :
            40% x Rp 1 M = Rp 400juta
J. Pelaporan dan Pembayaran Cukai
 Pelaporan dan pembayaran dilakukan bersamaan  dengan PPN di bank persepsi. Jadi total penyerahan pajak adalah cukai + PPN (PK)
Menurut contoh soal diatas maka total pajak adalah :
Total pajak = Rp 400juta + Rp 34juta = Rp 434juta
K. Unsur-unsur yang Mendukung Perpajakan Rokok
1.      Penanggung jawab pajak yaitu orang yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan)
2.      Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak (agen rokok)
3.      Pemikul beban pajak yaitu orang yang harus memikul beban pajak (konsumen rokok)
   cc: http://noorelaili.blogspot.com/2012/07/ppn-atas-tembakau-dan-rokok.html