Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik
1. Contoh Kerangka Karangan
Tema: Pajak
Topik: Ppn Bagi Pengusaha Tembakau
1. Pengenalan Pajak
1.1 Pengertian
Pajak
1.2 Unsur Pajak
2. Pengenalan ppn
2.1 Uu Ppn
2.2 Mekanisme Ppn
3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau
2. Mengembangkan Kerangka Karangan
1. Pengenalan Pajak
1.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah
suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan
Undang-Undang yang dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan
yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan
untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan menjadi dua
yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung adalah
pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak
tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada
orang lain.
1.2 Unsur Pajak
Dari berbagai
definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak
sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak
antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi
Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
(fungsi mengatur / regulatif).
2. Pengenalan Ppn
2.1 Uu Ppn
Uu no. 8 tahun
1983 telah diubah oleh uu no 18 tahun 2000, sebagai dasar hukum ppn
adalah tetap uu no. 8 tahun 1983 yang dalam pasal 20-nya. ditentukan
bahwa uu ini dapat disebut undang-undang pajak pertambahan nilai 1984
2.2 Mekanisme Ppn
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
- PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
- Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan (In Put Tax), yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
- Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
- Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada
umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang
sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN
terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Besarnya PPN yang ditetapkan untuk
industri rokok dan tembakau tidak sama dengan PPN untun BKP dan JKP pada
umumnya.
A. Dasar Hukum
ü Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas
hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
ü Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas
penyerahan hasil tembakau
ü Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
B. Objek Pajak
• Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri
oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau.
• Impor hasil tembakau.
C. Tarif
DPP untuk menghitung pajak terutang
adalah:
• Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk
Cukai dan PPN.
• 75% x harga jual eceran untuk pemberian
cuma-cuma.
• 50% x harga jual eceran untuk pemakaian
sendiri.
• Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual
Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
Tarif PPN dapat berubah setiap
tahunnya sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan. Besarnya tarif PPN tidak
tergantung pada macam-macam jenis rokok maupun besar kecilnya status
perusahaan. PPN tidak hanya dikenakan pada saat penjualan hasil rokok, tetapi
juga dikenakan pada saat pembelian tembakau-cengkeh melalui distibutor atau
impor dan bahan baku lainnya atau bahan baku selain cengkeh.
D. Perhitungan PPN
Perhitungan ini meliputi Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran. Misalkan perusahaan akan menebus pita cukai dengan
harga jual eceran sebesar Rp 1 M sedangkan PPN PM Rp 50juta maka perhitungan
PPN sbb :
8,4%
x Rp 1 M = Rp 84.000.000,00
PPN
yg disetorkan dimuka adalah
Rp
84juta – Rp 50juta = Rp 34.000.000,00
Penyerahan PPN rokok dilakukan
setelah proses produksi supaya perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan
atas bahan baku lainnya dan pajak keluaran atas penjualan rokok.
E. Pelaporan dan Pembayaran PPN
Pelaporannya
meliputi 2 hal yaitu
1.
rokok buatan tangan adalah 3 bulan
dari tanggal pemesanan pita cukai
2.
rokok buatan mesin adalah 2 bulan
dari pemesanan pita cukai.
PPN rokok bersifat final,
pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan
disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN dan cukai rokok hanya disetorkan ke
pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan
tersebut.
F. Cukai
Cukai
merupakan pungutan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan
karakteristik tertentu yang sudah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1995. Menurut
jenisnya cukai termasuk pajak tidak langsung, tapi perlakuannya lain dengan
pajak tidak langsung lainnya. Tidak semua BKP dikenakan cukai dan tarifnya juga
berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Pungutan cukai diberlakukan pada
barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok, dll.
G. Tarif Cukai
Pengenaan
tarif cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan N0.89/KMK.05/2000. Tarif
cukai yang dikenakan maksimal 55%dari harga jual eceran atau bandrol. Untuk
rokok, persentase tarif cukainya tergantung pada jenis rokok, isi per batang dalam satu kemasan, dan besar
kecilnya status industri rokok itu sendiri.
H. Sifat Pemungutan Cukai
Sifat
pemungutan untuk cukai adalah final. Untuk rokok buatan tangan atau tradisional
cukainya lebih rendah daripada rokok buatan mesin. Kebijakan ini ditetapkan
supaya perusahaan lebih mengutamakan tenaga manusia guna meminimalisir tingkat
pengangguran.
I. Perhitungan Cukai
Untuk
perhitungan cukai yg disetorkan perusahaan hanya dengan mengalikan persentase
tarif cukai dengan jumlah total harga jual eceran. Misalnya, HJE perusahaan
adalah Rp 1 M, tarif cukai 40 %. Maka cukai yg harus dibayar adalah :
40% x Rp 1 M = Rp 400juta
J. Pelaporan dan Pembayaran
Cukai
Pelaporan dan pembayaran dilakukan
bersamaan dengan PPN di bank persepsi.
Jadi total penyerahan pajak adalah cukai + PPN (PK)
Menurut
contoh soal diatas maka total pajak adalah :
Total
pajak = Rp 400juta + Rp 34juta = Rp 434juta
K. Unsur-unsur yang Mendukung
Perpajakan Rokok
1.
Penanggung jawab pajak yaitu orang
yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan)
2.
Penanggung pajak yaitu orang yang
memikul beban pajak (agen rokok)
3.
Pemikul beban pajak yaitu orang yang
harus memikul beban pajak (konsumen rokok)
cc: http://noorelaili.blogspot.com/2012/07/ppn-atas-tembakau-dan-rokok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar