Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Softskill 4 B.Indonesia 2

Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik


1. Contoh Kerangka Karangan 


Tema: Pajak
Topik: Ppn Bagi Pengusaha Tembakau


1. Pengenalan Pajak
    1.1 Pengertian Pajak
    1.2 Unsur Pajak
2. Pengenalan ppn
    2.1 Uu Ppn
    2.2 Mekanisme Ppn
3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau


2. Mengembangkan Kerangka Karangan

1. Pengenalan Pajak

1.1 Pengertian Pajak
     Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.  Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan menjadi dua yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak  Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak tidak langsung  adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada orang lain.

1.2 Unsur Pajak
     Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
2. Pengenalan Ppn

2.1 Uu Ppn
     Uu no. 8 tahun 1983 telah diubah oleh uu no 18 tahun 2000, sebagai dasar hukum ppn adalah tetap uu no. 8 tahun 1983 yang dalam pasal 20-nya. ditentukan bahwa uu ini dapat disebut undang-undang pajak pertambahan nilai 1984

2.2 Mekanisme Ppn
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
  3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan (In Put Tax), yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  4. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
  5. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
 3. Ppn Bagi Pengusaha Tembakau
  
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Besarnya PPN yang ditetapkan untuk industri rokok dan tembakau tidak sama dengan PPN untun BKP dan JKP pada umumnya.
A.   Dasar Hukum
ü   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
ü  Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
ü  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
B.   Objek Pajak
       Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau.
       Impor hasil tembakau.
C.   Tarif
        DPP untuk menghitung pajak terutang adalah:
       Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
       75% x harga jual eceran untuk pemberian cuma-cuma.
       50% x harga jual eceran untuk pemakaian sendiri.
       Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
Tarif PPN dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan. Besarnya tarif PPN tidak tergantung pada macam-macam jenis rokok maupun besar kecilnya status perusahaan. PPN tidak hanya dikenakan pada saat penjualan hasil rokok, tetapi juga dikenakan pada saat pembelian tembakau-cengkeh melalui distibutor atau impor dan bahan baku lainnya atau bahan baku selain cengkeh.
D. Perhitungan PPN
Perhitungan ini meliputi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Misalkan perusahaan akan menebus pita cukai dengan harga jual eceran sebesar Rp 1 M sedangkan PPN PM Rp 50juta maka perhitungan PPN sbb :
8,4% x Rp 1 M = Rp 84.000.000,00
PPN yg disetorkan dimuka adalah
Rp 84juta – Rp 50juta = Rp 34.000.000,00
Penyerahan PPN rokok dilakukan setelah proses produksi supaya perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan atas bahan baku lainnya dan pajak keluaran atas penjualan rokok.
E. Pelaporan dan Pembayaran PPN
Pelaporannya meliputi 2 hal yaitu
1.      rokok buatan tangan adalah 3 bulan dari tanggal pemesanan pita cukai
2.      rokok buatan mesin adalah 2 bulan dari pemesanan pita cukai.
PPN rokok bersifat final, pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN dan cukai rokok hanya disetorkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan tersebut.
F. Cukai
Cukai merupakan pungutan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang sudah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1995. Menurut jenisnya cukai termasuk pajak tidak langsung, tapi perlakuannya lain dengan pajak tidak langsung lainnya. Tidak semua BKP dikenakan cukai dan tarifnya juga berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Pungutan cukai diberlakukan pada barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok, dll.
G. Tarif Cukai
Pengenaan tarif cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan N0.89/KMK.05/2000. Tarif cukai yang dikenakan maksimal 55%dari harga jual eceran atau bandrol. Untuk rokok, persentase tarif cukainya tergantung pada jenis rokok, isi  per batang dalam satu kemasan, dan besar kecilnya status industri rokok itu sendiri.
H. Sifat Pemungutan Cukai
Sifat pemungutan untuk cukai adalah final. Untuk rokok buatan tangan atau tradisional cukainya lebih rendah daripada rokok buatan mesin. Kebijakan ini ditetapkan supaya perusahaan lebih mengutamakan tenaga manusia guna meminimalisir tingkat pengangguran.
I.     Perhitungan Cukai
Untuk perhitungan cukai yg disetorkan perusahaan hanya dengan mengalikan persentase tarif cukai dengan jumlah total harga jual eceran. Misalnya, HJE perusahaan adalah Rp 1 M, tarif cukai 40 %. Maka cukai yg harus dibayar adalah :
            40% x Rp 1 M = Rp 400juta
J. Pelaporan dan Pembayaran Cukai
 Pelaporan dan pembayaran dilakukan bersamaan  dengan PPN di bank persepsi. Jadi total penyerahan pajak adalah cukai + PPN (PK)
Menurut contoh soal diatas maka total pajak adalah :
Total pajak = Rp 400juta + Rp 34juta = Rp 434juta
K. Unsur-unsur yang Mendukung Perpajakan Rokok
1.      Penanggung jawab pajak yaitu orang yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan)
2.      Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak (agen rokok)
3.      Pemikul beban pajak yaitu orang yang harus memikul beban pajak (konsumen rokok)
   cc: http://noorelaili.blogspot.com/2012/07/ppn-atas-tembakau-dan-rokok.html