KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing
dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa
konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas
pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan
bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan
bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan
konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain
suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau
perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis
pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali
dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak
langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan
tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos
biaya dan beban lain-lain.
- Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas
untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak
utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
- Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap
dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor
asing.
- Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di
Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari
setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total
penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
- Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan
untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang
impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya
dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
- Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan
dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis
seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda
dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana
pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat
wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki
fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan
system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak
pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara
penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga
pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah
pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau
harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi
antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
- Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara : Berdasarkan metode ini
harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam
transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
- Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara : Metode ini diterapkan
untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan
tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak
terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa
dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode
ini bergantung pada perbandingan pasar.
- Metode Harga Jual Kembali : Metode ini menghitung harga transaksi yang
wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang
yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk
menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk
memperoleh harga transfer antarperusahaan.
- Metode Penentuan Biaya Plus : Metode ini berguna apabila barang semi
jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu
entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
- Metode Laba Sebanding : Metode ini mendukung pandangan umum yang
menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip
harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode
waktu tertentu.
- Metode Pemisahan Laba : Metode ini digunakan jika acuan produk atau
pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara
perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
- Metode Penentuan Harga Lainnya : Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan
bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah
mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi
banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa
setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan
usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak
seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara
wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena
semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi
perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat
antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga
pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative
untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak.
Sumber : http://animo-antolog.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer dan-perpajakan.html
Pertanyaan :
1. Apa pengertian dari metode laba sebanding ?
2. Sebutkan macam-macam pajak ?
3. Menurut undang-undang pajak penghasilan di AS terdapat metode apa saja ?
Jawab :
1. Metode Laba Sebanding adalah Metode ini mendukung pandangan umum yang
menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip
harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode
waktu tertentu.
2. - pajak penghasilan perusahaan
- pajak pungutan
- pajak pertambahan nilai
- pajak perbatasan
- pajak transfer
3. - Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
- Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
- Metode Harga Jual Kembali
- Metode Penentuan Biaya Plus
- Metode Laba Sebanding
- Metode Pemisahan Laba
- Metode Penentuan Harga Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar